|
Dengan memanjatkan puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tanggal 18 Mei 2000 rapat pembentukan dan sekaligus pendirian Koperasi Ema Duta Mandiri dapat berlangsung dengan lancar. Ketika itu hadir 25 orang calon anggota mendengarkan penyuluhan tentang Perkoperasian dari para Pejabat Dinas Koperasi Kota Madya Denpasar. Rapat tersebut diadakan di rumah Bapak I Wayan Murja, SE., jalan Buana Raya Gang Buana Kartika No. 20 Denpasar.
Dalam rapat tersebut beberapa kesepakatan pokok dapat dihasilkan yaitu : "Nama" dan "Alamat Koperasi", "Usaha" yang digeluti, "Pengurus", "Badan Pengawas", serta rencana tindak lanjut pengajuan Badan Hukum Koperasi. Akhirnya rapat tersebut menetapkan "Koperasi Serba Usaha" (KSU) dengan nama "Ema Duta Mandiri" beralamat di Jalan Buana Raya Gang Buana Kartika No. 20 Denpasar, dengan bidang usaha pokok "Usaha Simpan Pinjam, Usaha Perdagangan dan Keagenan Pos". Pengurus Koperasi terpilih adalah Ketua : I Wayan Murja, SE., Sekretaris : Drs. I Nyoman Mandia, Bendahara : Ni Wayan Sulistiani, SH. Badan Pengawas terpilih adalah Ketua : I Ketut Eka S. Sanjaya, Anggota : I Made Supatra, S.Sos. dan I Gede Putu Darmasura, ST. Rapat pembentukan tersebut dianyatakan telah memenuhi persyaratan teknis, sehingga Koperasi Ema Duta Mandiri dinyatakan telah terbentuk dan dibuatkan Akta Pendirian oleh Dinas Koperasi Kota Madya Denpasar.
Dengan terbentuknya Koperasi Ema Duta Mandiri berdasarkan Akta Pendirian dari Dinas Koperasi Kota Madya Denpasar dan para anggota telah diberikan penyuluhan perkoperasian, maka telah diperkenankan menjalankan kegiatan usaha terbatas dilingkungan anggota saja.
Selanjutnya Pengurus Koperasi mewakili seluruh anggota pendiri, mempersiapkan proposal serta kelengkapan pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi; yang akhirnya permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dapat diselesaikan dan diajukan pada tanggal 27 Mei 2000 dan mendapat pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia dengan Nomor : 15/BH/KWK.22/VI/2000, tertanggal 28 Juni 2000.
Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapat pengesahan tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Koperasi / Koordinator Pembina Koperasi PK dan Menengah Kota Denpasar dengan Nomor Pendaftaran : 231/KWK 22/Kop-Kodya/VII/2000 tertanggal 6 Juli 2000.
Dalam perkembangan sejarah penting Koperasi Ema Duta Mandiri adalah diadakannya Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 28 Januari 2007. Dalam Rapat Anggota Khusus tersebut telah diputuskan untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat dengan Akta Notaris I Ketut Senjaya, SH., Nomor : 40 tanggal 19 Pebruari 2007 tentang : "Alamat / tempat Kedudukan", "Bidang Usaha" dan "Perluasan Pelayanan kepada anggota ke seluruh Kabupaten dan Kota se Bali", dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia; Gubernur Bali dengan Nomor : 331A/03-F/HK/2007 tanggal 12 April 2007.
Dengan adanya perubahan Anggaran Dasar tersebut, maka pada tanggal 28 Agustus 2007 Koperasi Ema Duta Mandiri meresmikan Kantor Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) di Sakah Gianyar dalam rangka untuk persiapan Kantor Cabang yang pertama. Dan pada tanggal 14 Januari 2008 Kantor Tempat Pelayanan Koperasi di Sakah Gianyar resmi menjadi Kantor Cabang yang pertama Koperasi Ema Duta Mandiri berdasarkan Surat Izin Nomor : 518/031/DISKOP.
Demikian sejarah singkat Koperasi Ema Duta Mandiri, semoga Koperasi ini dapat berkembang dan berjalan baik dimasa yang akan datang. Dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan ke jalan yang baik.
|